Saya tergerak untuk membuat postingan ini karena sebuah comment. terima kasih untuk Rekan Bassa atas commentnya.
:)

Bassa

Assalamu’alaikum,

Pada awalnya memang kita bersemangat untuk mencari downline dan merasa bahwa kita telah bekerja keras dan memang teraa puas sekali jika mendapatkan downline seakan akan keuntungan yang kita peroleh adalah dari hasil keringat sendiri, ini memang saya akui benar tetapi coba tengok secara jujur bahkan dalam hati anda yang paling jujur, adakah anda punya pikiran seperti ini “suatu saat nanti disaat saya sudah tua atau sudah malas untuk bekerja di kantor atau malas untuk bekerja di pt dll, saya masih dapat menerima uang setiap hari meskipun hanya duduk dan nonton tv dirumah dan nggak perlu takut untuk nganggur”
Nah jika ada pemikiran seperti ini, anda mesti berhati-hati akan bahaya syubhat.
Adakah anda punya ide2 agar cara menjalankan MLM aman darri syubhat?

Wassalamu’alaikum,
bassa

Oke, mari kita analisis baik baik.

Pertama, masalah syubhat :

“Syubhat secara bahasa mempunyai makna perkara yang samar-samar atau kabur. Ia digunakan ketika ada sesuatu yang sebenarnya haram dianggap halal, ketika ada kebenaran dianggap sebagai kebatilan. Dr. Ahmad Farid dalam Tazkiyatun Nufus menyebutkan bahwa syubhat adalah kesimpulan yang salah yang diakibatkan oleh keracunan hati dan kesalahan cara berfikir.”

sumber : http://colours.of.life.peperonity.com/go/sites/mview/colours.of.life/14088025

sepertinya yang dimaksudkan oleh rekan Bassa disini adalah usaha MLM tergolong ke dalam jenis usaha yang syubhat. Saya tidak menolak ataupun setuju terhadap opini ini. mengapa? karena sepemahaman saya tidak semua bisnis MLM halal. maknanya, ada bisnis MLM yang halal, ada pula yang tidak halal.

adapun kualifikasi MLM halal adalah seperti berikut :

Pendapat Ust. Zaharuddin

1. Produk MLM ini mestilah dibeli dengan tujuan yang sebenarnya
2. Produknya bukan emas dan perak yang boleh dijual beli secara tangguh
3. Komisyen yang diberikan kepada ahli untuk setiap penjual dan ahli bawahannya mestilah jelas. Tiada komisyen tanpa usaha, ini bermakna orang atas hanya berhak mendapat komisyen dari ahli bawahan yang dibantunya sahaja.
4. Keuntungan dan komisyen bukan berdasarkan ‘kepala’ atau ahli yang ditaja,
5. Tidak diwajibkan bagi si ahli menjual jumlah tertentu bagi memperolehi komsiyen dari orang bawahannya.
6. Setiap ‘upline’ atau orang di sebelah atas mestilah menaruh usaha atas jualan orang bawahannya,
7. Tidak menggunakan skim piramid iaitu skim siapa masuk dulu akan untung selamanya.
8. Mempersembahkan system komisyen dan bonus yang telus dan boleh difahami
9. Menstruktur plan pemasaran di antara ahli dan orang bawahannya secara musyarakah

* Materi ini saya dapat dari upline saya yang juga seorang pembicara produk di K-Link. Beliau mendapatkan materi ini dari Dr. Zaid, seorang dosen dengan hukum islam dari Universitas Malaysia Antarabangsa saat beliau mengisi acara product talk saat pembukaan HQ K-Link di Malaysia.

Dari materi diatas dapat kita pahami bahwa MLM pun ada yang halal ada yang haram ada pula yang syubhat. Sama saja seperti perdagangan konvensional. perdagangan konvensional pun ada yang halal ada yang haram pula bukan? sebagai contoh, taruhlah kita berdagang. berdagang merupakan kegiatan yang halal, tetapi apabila yang diperdagangkan adalah merupakan barang yang haram, kita ambil contoh berdagang ganja, maka hukum berdagangnya pun sudah pasti haram. Jadi untuk masalah apakah MLM itu syubhat, haram ataupun tidak, silahkan di analisis terlebih dahulu. apakah Usaha MLM tersebut memenuhi kualifikasi hukum syariat atau tidak. Sepemahaman saya, bisnis MLM K-Link yang saya jalani memenuhi kualifikasi di atas. :)

Kedua, ‘adakah anda punya pikiran seperti ini “suatu saat nanti disaat saya sudah tua atau sudah malas untuk bekerja di kantor atau malas untuk bekerja di pt dll, saya masih dapat menerima uang setiap hari meskipun hanya duduk dan nonton tv dirumah dan nggak perlu takut untuk nganggur”’

Hmm.. yang saya simpulkan dari comment diatas adalah : Tidak adil jika tidak bekerja, tetapi uang masuk ke kantung dengan derasnya.

mari kita analisis lagi : untuk sampai ke taraf “ongkang - ongkang kaki pun duit masuk” ini tidak mudah. Di K-link, perlu membangun sistem yang kokoh terlebih dahulu untuk mencapai taraf seperti yang rekan Bassa maksud. dan membangun sistem tersebut diperlukan kerja keras dan waktu di awal pembangunan sistem + jaringan. sama ada seperti ilustrasi berikut ini :
seseorang, katakanlah A, sedang membangun sebuah perusahaan. A membutuhkan 10 tahun untuk membangun sistem kerja perusahaannya, dan memastikan semuanya dapat berjalan lancar dan stabil. setelah 10 tahun membangun perusahaannya, A memutuskan untuk pensiun dari perusahaannya. akhirnya A pun pensiun. A menyerahkan posisi direktur perusahaan kepada B, orang kepercayaannya. A pensiun dengan memegang 35 % saham dari perusahaan yang dibangunnya. Setiap tahun, A mendapatkan sejumlah uang dari deviden 35 % saham perusahaan yang dipegangnya. Tanpa perlu bekerja, A mendapatkan uang mengalir masuk ke rekeningnya, meskipun A hanya duduk dan menonton TV di rumah.



pertanyaan saya adalah, adilkah? :)

yang kami lakukan di K-Link pun kurang lebih sama :

Join –> Distribusikan produk –> Sponsoring ( rekrut ) –> Membimbing Downline + Menginstall Sistemnya –> Penghasilan

Setelah sistem di jaringan berjalan dengan baik –> Tidak bekerja pun uang tetap mengalir ( Pensiun )

Perlu pahami baik - baik bahwa membimbing, menginstall sistem dan memastikan sistem berjalan lancar bukanlah sebuah pekerjaan yang ‘bisa dilakukan dengan tidak serius’.

:)

Adakah yang salah dengan sistem ini?

Silahkan memberikan opini anda.

Salam Hangat,
Fikri

Post yang berhubungan :

22 Responses to “Apakah usaha MLM syubhat dan tidak adil?”

  1. bassa Says :

    Buat Pak Fikri, terima kasih atas follow up nya,
    Dari pertama sekali saya baca artikel anda, saya rasa kurang jelas yaitu
    1. siapakah Ust Zaharuddin? Maklum saya orang jauh dari pengetahuan. Sebagaian pembaca termasuk saya pastilah akan bertanya-tanya, jadi dari permulaan artikel anda sudah membuat orang bingung, maaf anggap saja ini sbg kritikan membangun.
    2. Lalu dari manakah beliau mengambil pendapat2 tersebut? Apakah dari ulama2 atau dari MUI atau dari As-sunnah atau yang lain.
    3. “Produk MLM ini mestilah dibeli dengan tujuan yang sebenarnya” apakah maksudnya?
    4. “Komisyen yang diberikan kepada ahli untuk setiap penjual dan ahli bawahannya mestilah jelas. “ Yang ini saya sudah tau, karena semua sudah ada aturannya dijelaskan dalam buku panduan pada setiap bentuk MLM.
    5. “Tiada komisyen tanpa usaha, ini bermakna orang atas hanya berhak mendapat komisyen dari ahli bawahan yang dibantunya sahaja.” Berarti, bagaimana kalau downline kita banyak dan berkembang dengan sendirinya sedangkan kita tak sempat untuk hadir dalam presentasi2 tsb, apakah ini usaha kita juga atau bukan. Dan kalau bukan, berarti ini bukan komisyen atau hak kita, kalau kita ambil juga komisyen yang bukan hak kita ini, berarti kita sdh melakukan syubhat.
    6. ”Tidak diwajibkan bagi si ahli menjual jumlah tertentu bagi memperolehi komsiyen dari orang bawahannya.” Ini saya kurang paham
    7. ”Tidak menggunakan skim piramid iaitu skim siapa masuk dulu akan untung selamanya.” Dimana2 yang namanya MLM pastilah siapa yang masuk dulu akan untung selama-lamanya, tetapi prosentase keuntungan tdk tentu, berarti MLM tidak sesuai dengan pendapat diatas.
    8. ”Mempersembahkan system komisyen dan bonus yang telus dan boleh difahami” Banyak para MLMers mencari downline dengan cara mempromosikan tentang kehebatan producnya dan besarnya keuntungan yang akan diperoleh kalau jadi ahli, tapi jarang sekali mereka menerangkan tentang pembagian persentase bonus yang akan diterima upline2nya dari hasil pembelelanjaanya.
    9. Saya setuju kalau sebagain MLM menjual product seperti halnya perdagangan konvensional dan productnya adalah barang yang halal dan baik untuk dikonsumsi oleh kalayak ramai. Tetapi apakah sama sitem yang dipergunakan? Saya rasa jelas berbeda.
    10. Saham seseorang pada suatu perusahaan adalah berbeda dengan pendapatan orang dari MLM, jika orang mempunya saham pada suatu perusahaan berarti dia dengan jelasnya melaburkan uang dia diperusaahn tsb, apakah anda sebagai MLMers juga seperti itu?
    11. Sepertimya Pak Fikri pelajari dulu apa itu pensiun yang sebenarnya? Lain halnya dengan pensiun pegawai negeri yang berasal dari potongan gaji dia setiap bulannya selama kerja dan sumbangan dari kerajaan.
    12. “Perlu pahami baik - baik bahwa membimbing, menginstall sistem dan memastikan sistem berjalan lancar bukanlah sebuah pekerjaan yang ‘bisa dilakukan dengan tidak serius’.” Bisa saja dengan tidak serius, buktinya saya. Meskipun saya tidak serius, downline saya bisa berkembang dengan sendirinya.
    Jadi kesimpulannya bahwa sebagaian besar tentang MLM bertentangan dengan pendapat Ust Jaharudding yang anda cantumkan diatas.

    Salam,
    Bassa

  2. f Says :

    @ Bassa

    Ust Zaharuddin adalah salah satu Ustadz yang dirujuk oleh Dr. Zaid ( Dr. Zaid adalah Dosen Universitas Antar Bangsa Malaysia di Kuala Lumpur, Lulusan Kuwait ahli Hukum Islam ). Untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi pasti masalah darimana rujukan beliau. Jika sudah saya dapatkan informasinya akan saya post disini. :)

    Maksudnya produk yang dibeli benar - benar dipakai untuk kepentingan pembeli. Bukan untuk tujuan tutup point dan produknya tidak dipergunakan sebagaimana yang semestinya. -> No. 3

    Membantu bukan berarti kita harus selalu hadir di setiap presentasi yang downline kita lakukan bukan? Membantu mempunyai dimensi yang luas. Konsultasi, Membimbing,Coaching dan lain lain termasuk ke dalam “Membantu”. Tidak berarti harus hadir di setiap presentasi Downline. :) -> No. 5

    Maksudnya yang join belakangan mempunyai peluang yang sama dengan yang join duluan dalam satu garis sponsorisasi.
    “Dimana2 yang namanya MLM pastilah siapa yang masuk dulu akan untung selama-lamanya, tetapi prosentase keuntungan tdk tentu, berarti MLM tidak sesuai dengan pendapat diatas.”
    Tidak semua MLM seperti itu. silahkan anda analisis dan tolong jangan menggeneralisir. ;) -> No. 7

    “Banyak para MLMers mencari..” banyak bukan berarti kesemuanya bukan? ;) no generalisation please. -> No. 8

    Oh, itu kembali pada pendapat dan pemahaman anda. Adakah permasalahan dengan sistem yang berbeda? -> No. 9

    Tidak. Jelas tidak. saya tidak melaburkan uang langsung di perusahaan. Saya melaburkan uang di jaringan distribusi yang saya bangun untuk perusahaan agar perusahaan mempunyai omset, dan saya dibayar dari omset yang didapat oleh perusahaan. ->No. 10

    Memang berbeda dengan pensiun pegawai negeri. yang saya berikan analogi seseorang yang membangun sistem dan setelah sistemnya terbangun dia mendapatkan hasil dari sistem yang terbangun tanpa perlu bekerja. betul? ;) ->No. 11

    Betulkah begitu? Wah, kalau begitu saya perlu belajar kepada anda “cara membangun jaringan yang berkembang tanpa perlu serius”. Mungkin parameter “berkembang” menurut anda dan menurut saya berbeda? Boleh saya tahu berapa leg anda yang berkembang tanpa ditangani dengan serius, dari perusahaan apa, dan omset jaringan anda berapa? -> No. 12

    Betul sekali kesimpulan anda. Sebagian besar memang bertentangan. Buktinya dari ratusan perusahaan MLM, yang tercatat sebagai anggota APLI hanya 55 perusahaan. Tetapi Sebagian Besar bukan berarti semuanya bukan? ;)

    No generalisation please.

    Salam Hangat,
    Fikri

  3. Bassa Says :

    Kembali ke no 5, bahwa sudah sangat jelas dari apa yang di ungkapkan Ust. Zaharuddin “Tiada komisyen tanpa usaha, ini bermakna orang atas hanya berhak mendapat komisyen dari ahli bawahan yang dibantunya sahaja”
    Jadi keuntungan yang menjadi hak anda adalah dari downline satu tingkat dibawah anda saja dan downline tingkt lain yang sempat anda bantu saja sedangkan keuntungan dari downline yang tidak sempat anda bantu itu adalah bukan hak anda.

    Peluang memang sama tergantung dari usaha untuk mencari downline, semakin banyak downline maka peluang untuk naik cepat lebih besar.
    Masalahnya adalah anda akan tetap mendapatkan keuntungan dari downline bawah anda dengan prosentase tertentu meskipun downline bawah anda tersebut telah naik pangkat lebih tinggi dari anda, betul tidak?
    Dan semua MLM pastilah seperti ini, kalau memang ada yang tidak seperti ini pastilah tidak akan ada yang mau jadi member.

    Untuk no 8, MLM skarang ini banyak merekrut orang karena iming2 keuntungan yang besar dng pendapatan diatas 10jt dalam waktu 1bulan atau meelancong keluar negeri atau sebuah mobil mercedes, dengan syarat merekrut sebanyak-banyaknya orang lain untuk jadi member, betul tidak?
    Masalahnya adalah dengan iming2 seperti itu orang lain akan masuk jadi member bukan semata-mata ingin memakai productnya tapi mendapatkan keuntungan yang besar. Sedangkan MLM yang betul itu adalah mengutamakan kehebatan product sehingga diantara para distributor yang menawarkan barang ke konsumer tersebut akan memperoleh keuntungan dari hasil jual barang tersebut. Dimana jualan product untuk konsumer non member lebih besar dari jualan product untuk konsumer member.

    Seperti kata anda “Saya melaburkan uang di jaringan distribusi yang saya bangun untuk perusahaan agar perusahaan mempunyai omset, dan saya dibayar dari omset yang didapat oleh perusahaan”
    Berapa banyak uang yang anda laburkan di jaringan? pastilah itu hanyalah peralatan2 untuk presentasi dan pertemuan2 untuk sharing informasi, betul tidak?
    Modal seperti ini tak sebanding dengan jumlah keuntungan yang didapat jika anda sudah mempunyai downline lebih dari 1000 orang. Maaf bukannya saya mengungkit2 rezeki orang, sebenarnya rezeki sudah ada yang mengatur.

    No 11, jika anda seorang muslim pastilah tau mana itu yang termasuk syubhat dan mana yang termasuk halal.

    No 12, Saya bahkan tak pernah ikut pertemuan dan hanya melakukan beberapa presentasi ke beberpa orang saja, setelah itu berhenti. dalam waktu singkat jaringan terbentuk dengan dasyatnya. Mudahnya memcari uang dengan jalan yang diragukan ke halal anya.

    Mungkin anda bisa menilai sendiri apakah MLM yang anda ikuti sudah betul? Kebiasaan orang dengan motivasi2 yang diberikan oleh para upline, membuat semangat untuk berjuang mencapai impian, hanya saja caranya yang salah. Masih banyak cara yang lebih bagus dan halal untuk meraih suatu impian atau keinginan. Hidup hanya sekali bung, gunakan sebaik baiknya, timbang dulu sesuatu usaha apapun sebelum anda terjun didalamnya. Jika anda ragu2 dengan usaha2 tersebut, baiknya konsultasi dengan ulama2 terdekat anda, atau dengan Ust Zaharuddin pun juga bagus. Sayangilah anak2 dan istri anda. Masih ada waktu untuk mencari jalan yang lurus.

    Selama ini sayabelum menemukan MLM yang sesuai dengan syariat Islam, meskipun sudah terdaftar dalam APLI.

    Sebelumnya maaf kalau ada kata2 yang tidak berkenan dihati.
    Wassalamu’alaikum,
    Bassa

  4. f Says :

    Tergantung Marketing Plan perusahaannya. Itulah sebabnya saya katakan sebelumnya, bahwa memang tidak semua MLM lolos kualifikasi.

    Banyak MLM bukan berarti semua MLM kan? tidak semua MLM mengiming - imingi. ada juga MLM yang berbisnis dengan serius dan mengutamakan produknya. Saya harap anda bersikap lebih objektif dan tidak menggeneralisir. bukankah saya sudah sebutkan pada anda sebelumnya ? ;)

    Melaburkan uang di jaringan itu tidak sekecil dan sesederhana yang anda kira. Maaf jika saya agak ofensif, tapi saya rasa anda belum pernah melihat kehidupan leader MLM serius yang sebenarnya. Untuk membangun system di K-Link tidak cukup dengan peralatan untuk presentasi dan pertemuan sahaja. Sudahkah anda hitung biaya operasional, produk demo, langganan kaset, training2 penting Support System, Alat bantu, dan lain lain?

    begitulah hukum tabur dan tuai. jika anda menabur sebakul jagung, anda akan menuai berbakul - bakul jagung. jika anda menabur sebakul jagung dan hanya menuai sebakul jagung pula, niscaya tidak ada yang akan menabur jagung. Jika saya melabur uang di jaringan dan tidak mendapat lebih dari itu, untuk apa saya membangun jaringan? get real.

    apa definisi anda mengenai “jaringan terbentuk dengan dasyatnya.”? bisakah anda jelaskan secara spesifik? saya ingin belajar dari anda mengenai yang satu ini. :)

    Anda belum menemukan. Saya sudah menjalankan. pemahaman dan pengalaman yang dialami seseorang yang hanya ingin menemukan dan sudah menjalankan tentu berbeda. bukan begitu? ;)

    Bisa berikan contoh mengenai cara yang lebih bagus dan halal untuk meraih suatu impian atau keinginan. ? dan saya harap contoh yang anda berikan sudah anda jalankan dan anda terapkan dalam hidup anda. bukan sekedar teori yang belum teruji.

    Terima Kasih.
    Salam Hangat,
    Fikri

  5. Bassa Says :

    Memang tak akan ada habis2nya, baiklah cara satu2nya yang terbaik adalah kita tengok dari segi agama. Apakah MLM yang anda geluti saat ini haram ataupun tidak.

    Coba perhatikan dan semak baik2. Dibawah ini adalah sebahagian pendapat dari perbincangan tentang MLM oleh para ulama yang ada di Asia dengan ulama dari Arab. Juga termasuk Ust Zaharuddin

    Dari para MLMers kebanyakan ‘taksub’ dan yakin akan halalnya MLM, lalu di sisipkan dengan berbagai dalil Al Quran dan hadist yang menganjurkan umat Islam berdagang, kuat ekonomi dan lain2. Banyak orang ramai terpengaruh dan mengikui MLM tanpa berpikir tentang halal dan haramnya suaatu product karena sudah diiktiraf oleh seorang ustaz.

    Ramai suatu MLM mengambil pendapat yang sebagain2 saja dari seorang Ustaz tanpa terperinci. Sehingga Nampak bahwa MLM tersebut sudah dikaji dan disetujui oleh seorang ulama atau Ustaz.

    Berkatalah Al-Laith bin Sa’ad : « Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram meneliti masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya karena terdapat di dalamnya unsur perjudian » ( Riwayat Al-Bukhari, no 2346 ). Sayyidina Umar al-Khattab r.a telah mengingatkan:

    ?? ??? ?? ????? ??? ?? ?? ???? ?? ?????
    Artinya : “Jangan seseorang kamu berjual beli di pasar kami, kecuali ia telah mendalami ilmu (hukum) agama tentangnya” ( Riwayat Tirmidzi, no 487, hlm 129 ; Albani : Hasan)

    Bentuk MLM yang Haram atau syubhat
    Ada beberapa bentuk sistem MLM yang jelas keharamannya atau keraguannya, yaitu apabila ia menggunakan sistem berikut :
    1) Harga tinggi dari biasa : Menjual produk yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga biasa, ini adalah sangat tidak digalakkan menurut Islam malahan menurut sebahagian ulama, aqad seperti ini adalah terbatal. Tatkala itu, ia digelar ‘Gabhnun Fahisyh’ menurut istilah ulama Fiqh. Hukum jualan secara ‘Ghabnun Fahisy’ ini dibedakan oleh ulama antara harus, makruh dan haram. (Durar al-Hukkam Fi Syarh Majallah al-Ahkam, klausa no 356, hlm 369). Bagaimana Nabi SAW pernah mengisyaratkannya sebagai suatu kezaliman jika berlaku kepada orang yang tidak mengetahui selok belok harga barang. (Al-Qawaid, Ibn Rusyd, hlm 601)

    Bagaimanapun perlu diingat, dalam satu MLM mungkin terdapat 3 atau 4 unsur syubhat dan haram yang akan saya sebutkan. Ini tidaklah bermakna saya mengatakan MLM haram hanya kerana adanya unsur “Harga Lebih Tinggi dari Biasa” , ia cuma salah satu unsur yang perlu dipahami dan boleh memburukkan lagi hukum sesuatu MLM sehingga boleh jatuh tahap haram kerana penipuan dalam keadaan tertentu yang lain.

    Apa yang ingin saya nyatakan ‘Ghabnun’ di sini adalah yang dibuat dalam bentuk penipuan harga kepada orang awam, yaitu harga yang sengaja dinaikkan kerana iuran penyertaan dalam system priamid. Sebagai contoh saya pernah ‘terpaksa’ membeli sebuah produk MLM. Oleh kerana tukang jual MLM ini amat sukar mengalah, dan saya ingin ia cepat menyelesaikan promosinya, lalu saya belilah satu produknya yang termurah, yaitu sebuah bantal yang dikatakan sangat hebat, harganya sekitar 750ribu. Inilah namanya ‘Ghabnun’, sedangkan bantal tersebut rupa-rupanya langsung tiada istimewanya setelah digunakan. Maka jelas harganya dinaikkan kerana penyertaan sebagai anggota dan masuk dalam sistem. Tapi saya membeli hanya karena kasihan dengan si penjual yang dikenal sebelumnya.

    Inilah maksud saya mempunyai unsur ‘Ghabnun’, mungkin unsur ini tidak cukup kuat untuk menjadikannya haram, tetapi ia salah satu unsur yang memberi tanda kepada aqad, Tanda ini apabila ia bergabung dengan unsur-unsur syubhat yang lain, ia boleh menjadi haram.

    Sebagai pedoman :

    Mazhab Hanafi : terbagi kepada 3 pandangan, yaitu ada ulamanya yang mengatakan ghabnun harus walaupun Fahisyh, kedua : Haram , ketiga : Haram bila ada usnur penipuan sahaja ( Syarh ad-Dur , AL-Haskafi, 2/82 )

    Mazhab Maliki : Juga ulama mereka berbagai pandangan : Pertama : Ghabnun Mustrasil boleh jadi Yasir atau fahsiyh : Haram ; Kedua : Ghabnun lebih tinggi 1/3 dari harga pasaran biasa tanpa adalah HARAM. ( Al-Qawaid : Ibn Rusyd , hlm 601 ; AL-Qawaid Al-Fiqhiyyah, Ibn Juzay, hlm 294)

    Mazhab Syafie : Harus hukumnya kecuali pandangan ganjil dari al-Mutawaali yang mengharamkannya . ( Al-Majmu’ , 7/500 )

    Mahzab Hanbali : Ibn Quddamah berkata : “Ghabn Mustarsil adala apabila si pembeli membeli dengan harga yang terkeluar dari harga pasaran … teruatamanya apabila didesak ( agar tak pergi ke toko-toko lain dulu) dan mencoba disegerakan oleh penjual ” ( Al-Mughni , 4/78 )

    2) Penjualan target sebagai syarat komisi : Selain dari iuran yang wajib dibayar oleh anggota, pada kebiasaannya terdapat syarat yang mewajibkan anggota tersebut mencapai target jualan tertentu bagi mendapat komisi dari hasil jualan orang di bawahnya. Apabila ia gagal mencapai ‘harga target’ tersebut maka keanggotaanya akan hilang atau tidak ada komisi untuknya walaupun orang bawahannya menjual dengan begitu banyak. Semua MLM yang terlibat dengan syarat seperti ini, menyebabkan sistem MLM mereka menjadi bermasalah dari sudut Shariah kerana wujudnya unsur kezaliman terhadap ahli selain wujudnya kewajiban jualan bersyarat dengan syarat yang tidak menyebelahi anggotai serta berbentuk penindasan. Seolah-olah pihak syarikat memaksanya dengan mengatakan “Anda mesti membeli atau mengekalkan penjualan peribadi sebanyak 1juta sebulan bagi membolehkan anda mendapat hak komisi orang bawahan anda”.

    Pada dasarnya, komisi yang diambil atas usaha menjual (seperti ‘brokerage fee’) sesuatu barang adalah harus menurut Shariah, ia adalah pandangan ulama besar Tabi’en seperti Muhammad Ibn Sirin, ‘Ato’ Bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakha’ie dan ramai lagi (Sohih Al-Bukhari ; Al-Musannaf, 5/242 ; Mawahibul Jalil, 4/452 ). Bagaimanapun, komisi dalam hal MLM dan system piramdi ini boleh bertukar menjadi haram apabila :-

    * Diikat komisi jualan rangkaiannya dengan sesuatu jualan olehnya, ia menimbulkan masalah dari sudut Shariah seperti unsur pemaksaan, syarat yang tidak sah dalam perwakilan dan perjudian.
    * Komisi datang dari orang bawahan yang langsung tidak dikenalinya kerana sudah terlampau jauh ke bawah. Ini menjadikan orang atasan seolah-olah mendapat untung di atas angin tanpa sebarang kerja dan usaha lagi. Ia juga boleh dikelaskan sebagai broker di atas broker di atas briker di atas broker dan seterusnya. Dalam hal berbilangnya rantaian komisi broker ini, menurut perbincangan saya bersama Syeikh Prof. Dr Abd Sattar Abu Ghuddah (Pakar Shariah utama dalam bidang kewangan Islam dunia di Kesatuan Ulama Fiqh Sedunia, AAOIFI, Dow Jones Islamic Index dan lain-lain) ia termasuk dalam konteks memakan harta orang lain dengan bathil selain terdapat unsur judi. Ini adalah kerana ia seolah-olah meletakkan syarat kepada semua orang bawahan walaupun dengan pengetahuan mereka atau tidak, semua hasil jualan mereka akan diambil sebahagian keuntungannya untuk orang atasnya.
    * Dari sudut yang lain, terdapat juga keraguan dalam isu pemberian komisi di atas usaha dan tugas agen (wakil penjual) atau “brokerage” (tukang kempen). Ini kerana sepatutnya komisi ke atas “brokerage” tidak harus mensyaratkan tukang promosi itu untuk membeli untuk diri sendiri sebagaimana yang berlaku dalam beberapa jenis MLM. Sesetengahnya pula mensyaratkan ‘broker’ atau ‘agen’ untuk menjual sendiri sebanyak sekian jumlah bagi memperolehi komisi jualan broker (ahli) di bawahnya. Dengan sebab-sebab ini, hal ‘broker’ atau ‘agen’ menjadi syubhah dan tidak lagi benar sehingga ini disifatkan sebagai komisi wakil atau broker yang diterima Islam.

    3) Jika anggota mendaftar menyertai MLM dengan iuran tertentu, tetapi tidak ada produk untuk diniagakan, perniagaannya hanyalah dengan mencari orang bawahanya (downline), setiap kali ia mendapat anggota baru, maka diberikan beberapa persen dari iuran anggota tersebut kepadanya. Semakin banyak anggota baru berarti semakin banyak jualah bonusnya. Ini adalah bentuk riba kerana memperdagangkan sejumlah uang untuk mendapat sejumlah lebih banyak yang lain di waktu seterusnya. Ia merupakan satu bentu Riba Nasiah dan Riba Al-Fadl. Hal yang sama juga hukumnya bagi perusahaan MLM yang tidak mempunyai produk bersungguh dan berkualiti, sebaliknya produk miliknya hanyalah berupa web site yang tidak berfaedah buat kebanyakkan orang, atau apapun produk yang hanya dijadikan sebagai alasan pembelian. Malah harga sebenar produknya juga adakalanya jauh dari harga yang dijual kepada anggota (sebagai contoh dijual produk web komputer, sedangkan haragnya
    jauh lebih tinggi dan si ahli pula tidak mempunyai komputer pun). Pada hakikatnya, si anggota bukannya ingin membeli produk itu, tetapi untuk mendapatkan jaringan serta memperoleh uang darinya. Ia juga termasuk dalam yang diharamkan. Hal membeli produk tidak benar dengan niat utama memasuki rangkaian dan mendapat untung dari rangkaian ini telah difatwakan haram oleh Majlis Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Arab Saudi no 15/192-193.

    4) Terdapat juga perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam menjual produknya, atau memaksa pembeli untuk menggunakan produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun tidak semua MLM begini, cuma sebahagianya sahaja.

    5) Terdapat juga unsur mirip “shafqatayn fi shafqah”, atau bay’atayn fi bay’ah, (yaitu dua aqad jenis jual beli dalam satu) yang dilarang oleh Baginda SAW dengan lafaz antaranya : “
    ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?? ?????? ?? ???? ?????
    Artinya : “Rasulullah SAW melarang dari membuat dua belian (aqad) dalam satu aqad” ( Riwayat Ahmad, Al-Bazzar ; Al-Haithami : perawi Ahmad adalah thiqah ; 4/84 )

    Ini berlaku apabila ada sebahagian syarikat MLM yang membuka pendaftaran anggoatanya, setiap anggota perlu membayar sejumlah uang disebut iuran, tidak dapat dipastikan apakah iuran tersebut untuk membeli kedudukan di dalam jaringan ataupun membeli produk. Pada waktu yang sama, dengan termeterainya keanggotaanya itu, ia akan menjadi wakil pula bagi perusahaan untuk merekrut anggotai baru, maka tindakan MLM seperti ini, boleh dikatakan termasuk dalam kategori hadis : shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Ini karena, dalam hal ini, orang tersebut telah dikira melakukan transaksi aqad Mu’awadat (kontrak pertukaran hak keuangan) bila membeli produk atau menjadi ahli dan dalam waktu yang sama masuk dalam satu jenis aqad lagi yaitu perwakilan (untuk menjualkan produk itu kelak di samping mencari anggota baru) dengan komisi tertentu. Maka, praktis seperti ini jelas tergolong sebagaimana hadith di atas.

    Ingin saya tekankan juga, hal berkaitan komisi penjualan orang di level keseratus akan diperolehi juga oleh upline di tingkat kedua, padahal mereka tiada sebarang kaitan aqad yang jelas, dan hanya kerana jaringan orang dibawahnya maka ia mendapat untung?. Apa yang diletakkan untuk mendapat untung?.
    Jadi apa hak si upline kedua untuk dapat untung jualan si downline ke seratus? Tiada modal, tiada kerja, tiada jaminan atau dhoman barangan yang dijual, karena jaminan barang yang dijual adalah dari perusahaan, bukan upline!.

    Inilah tafsiran yang saya lihat ada kaitannya dengan kebanyakkan MLM. yaitu berkata perusahaan MLM kepada seorang anggota baru sebagai contoh : “aku jual barang water filter ini dengan harga 4juta dengan syarat kamu jadi wakil jualanku dengan komisi sebanyak 3 % dari harga jualanmu dan aku beri mandate kamu untuk dilantik sbg anggota baru dan setiap jualannya kamu akan dapat 1 % dengan syarat kamu ada jualan sendiri sebanyak 2juta setiap bulan”

    Lihat, dalam contoh saya ini ada berapa jenis aqad muawadah maliah yang bersifat lazim?
    a- Jual barang 4juta- Aqad jual beli yang bersifat lazim
    b- Melantik jadi wakil dengan upah (Wakalah bil Ujr) - aqad wakalah yang bersifat lazim.
    c- Beri mandate untuk cari anggota - ini tiada masalah
    d- Setiap anggota yang kamu lantik jual kamu layak dapat 1% - Ini pun, juga kelihatan tiada masalah.
    e- Kamu hanya layak dapat 1 % pun tadi dengan syarat kamu ada jualan sendiri 2juta- Ini ada syubhat.

    Perniagaan jenis ini adalah perjudian murni, kerana beberapa sebab berikut, yaitu:
    Ø Sebenarnya anggota MLM ini tidak megininkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah menyertai jaringan piramid bagi mendapatkan kekayaan cepat apabila setiap ahli baru membayar iuran.
    Ø Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
    Ø Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan individu secara berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka.

    Jadi anda bisa berpikir sendiri, apakah MLM yang anda ikuti itu haram atau halal.
    Pada dasarnya tulisan diatas di cuplik dari suatu web site yang sudah sebagaian saya terjemahkan dalam bahasa indonesia.

    Wassalam,
    Bassa

  6. f Says :

    @ Bassa

    Wah, dahsyat dan panjang sekali sekali commentnya.

    1. Saya sudah pelajari. di K-Link tidak ada mark up harga yang diluar batas. Silahkan anda pelajari marketing plan K-Link.

    2. Iuran Wajib? tidak semua MLM sama. silahkan anda pelajari marketing plan K-Link

    3. Untuk Nomor 3 ini, yang anda deskripsikan itu bukan MLM. tapi Moneygame dan program affiliate.

    4. Anda sudah menjawabnya sendiri. :)

    5. yang ini pun sudah kami pelajari. Jika kondisinya memungkinkan, akan saya post disini.

    Sudah saya fikirkan. Jawabannya?

    Halal.

    Kami sudah pelajari marketing Plan K-Link. Anda belum.

    itu yang mendasari sikap yang saya ambil.

    :)

    Salam Hangat,
    Fikri

  7. Helmy Says :

    Salut untuk saudara fikri. memang untuk mempelajari sesuatu perlu pemahaman yang luas. cari referensi yang lebih banyak. Dan selalu posisikan sikap yang netral agar kita semua mau “belajar”.

    Keep Positive

  8. Bassa Says :

    Assalamu’alaikum,
    Pak Fikri, tentang k-link, sudah jelas2 bahwa terdapat bebrapa point yang tidak sesuai dengan syariah, kenapa anda masih taksub dan yakin bahwa itu halal?

    Gunakan hati dan pikiran anda untuk benar2 memahami tulisan2 diatas, kalau masih belum paham juga, akan saya berikan contoh bahwa MLM anda itu haram.

    Berkaitan komisi penjualan orang di level keseratus akan diperolehi juga oleh upline di tingkat kedua, padahal mereka tiada sebarang kaitan aqad yang jelas, dan hanya kerana jaringan orang dibawahnya maka ia mendapat untung?. Apa yang diletakkan untuk mendapat untung?.
    Jadi apa hak si upline kedua untuk dapat untung jualan si downline ke seratus? Tiada modal, tiada kerja, tiada jaminan atau dhoman barangan yang dijual, karena jaminan barang yang dijual adalah dari perusahaan, bukan upline!. INI ADALAH SYUBHAT DAN SYUBHAT ITU HUKUMNYA HARAM DALAM ISLAM.

    Ini termasuk dalam konteks memakan harta orang lain dengan bathil selain terdapat unsur judi. Ini adalah kerana ia seolah-olah meletakkan syarat kepada semua orang bawahan walaupun dengan pengetahuan mereka atau tidak, semua hasil jualan mereka akan diambil sebahagian keuntungannya untuk orang atasnya.

    Para ulama sudah sepakat kalau ini memang HARAM.

    @ Helmy
    Lebih baik kita jadi yang benar dan sesuai dengan syariah dari pada netral.

    Wassalamu’alaikum,
    Bassa

  9. f Says :

    Level Keseratus?

    No.

    Makanya saya bilang pada anda: jangan menggeneralisasi. Kami sudah pelajari apa yang kami jalani. Anda belum pelajari apa yang kami sudah jalani.

    Betul?

    Selain anda pelajari dari sudut sana dengan terperinci, sudahkah anda pelajari dari sudut sini dengan lebih terperinci?

    itu yang membuat kami yakin bahwa ini halal.

    Kami sudah pelajari. dengan terperinci. InsyaAllah

    Sudahkah anda pelajari yang kami pelajari?

    :)

    Jika anda cukup lapang dada untuk berpikiran terbuka, saya undang anda ke kediaman saya untuk sharing apa yang sudah kami pelajari. Silahkan konfirmasi ke fikrirasyid@yahoo.co.id

    terimakasih. :)

    Salam Hangat,
    Fikri

  10. Bassa Says :

    Coba anda jelaskan bagaimana anda sharing dengan downline anda yang keseratus atau ke seribu?
    Bagaimana anda mengenal mereka satu2?
    Bagaimana anda memprospek mereka satu2?

    Bassa

  11. Bassa Says :

    Saya pun adalah seorang MLMers juga dan sedang terhenti ditengah2 karena ada ganjalan seperti yang pada pertanyaan diatas, jadi tujuan kita disini bukanya untuk mencari kemenangan tetapi untuk mencari kebenaran atau mencari solusi tentang hal tersebut. kalaupun anda mempunyai cara yang ideal dan sesuai dengan syariah, maka itu akan membantu saya dan MLMers lain untuk berMLMria secara benar. Jadi tak perlu disembunyikan atau berkomunikasi lewat email, apalah gunanya website anda ini jika sharing informasi dihentikan.

    Salam
    Bassa

  12. f Says :

    Rekan Bassa, saya punya pertanyaan menarik untuk anda terkait dengan pertanyaan anda di comment nomer 10.

    untuk apa bekerja tidak efektif dengan cara memprospek satu - satu, atau sharing satu - satu?

    Tidak terpikirkah untuk bekerja secara efektif dengan cara kerja team menggunakan sistem di support system? kumpulkan banyak orang, prospek sekaligus dalam satu waktu. apa gunanya modul - modul pertemuan di K-System, support sistem K-Link?

    K-Link memiliki support system untuk membantu distributor yang di kelola secara unity oleh seluruh distributor aktif K-Link.itu caranya. pergunakan support system.

    Saya tidak mencari kemenangan, tapi saya ingin memberikan jawaban sepemahaman saya atas pertanyaan anda. namun pertanyaan anda cukup banyak, maka untuk dapat menjawab banyak pertanyaan anda dengan efisien, saya mengundang anda untuk datang ke kediaman saya untuk sharing langsung agar lebih efisien. sebelum itu, harap kirimkan konfirmasi melalui e-mail terlebih dahulu. harap anda baca dengan benar comment saya di no. 9. Ok?

    saya tidak mengajak anda berkomunikasi via e-mail. betul?

    saya punya satu pertanyaan lagi untuk anda. MLM apa yang terakhir anda jalankan?

  13. Bassa Says :

    Memang anda layak dapat bintang, memprospek secara team lebih menguntungkan bagi anda dan downline anda yng membawa calon member. Untuk ruang lingkup yang mana sajakah itu?
    Andaikan salah satu dari downline anda (si A) pergi keluar kota atau bahkan keluar negara (Malaysia) utk bekerja sehingga memungkinkan dia tinggal dan menetap, apakah anda masih mau membantunya untuk memprosprk calon2 downline si A? pastilah dia cari upline lain yg sejaringan dan dekat dengan dia menetap, ternyata ada tapi bukan dari team jaringannya, terpaksa dialah bekerja sendiri dengan cara mempelajari buku2 dan cd2 bantuan yang dia beli sendiri dari stokis2 dan bukan pemberian dari upline2 dia atau anda, ternyata dapat juga beberapa orang sebagai downline dia contohnya 10 orang, dari 10 orang ini ada yang pergi ke luar negeri juga (Singapura), contoh si B, karena tak ada upline dia di sana sbg support system, akhirnya dia bekerja sendiri juga sama seperti yang dilakukan oleh upline dia sebelumnya yaitu si A . Nah bekerjakah support system jaringan anda atau anda sendiri terhadap downline2 anda? sedangkan bertambah banyak orang yang mereka bawa, maka semakin banyak juga prosentase yang masuk kocek anda. Uang apakah ini? Jelas sekali uang orang yang anda makan. Ini baru 2 orang downline anda, bayangkan bagaimana kalau ada 1000 orang sperti ini? Mungkin dalam pikiran anda ” ah posisi dah tinggi dan jaringan sudah bisa berkembang dengan sendirinya dan uang datang terus cukup kirim motivasi2 saja ke downline atau sesekali pertemuan resmi dan sudah saatnya cari bisnis yang lain” (apakah saya berprasangka buruk ya)

    Saudara Fikri, maaf sekali saya memang benar2 tidak bisa datang ke kediaman anda, karena terlalau jauh jarak dan waktu yang digunakan nantinya, saya tinggal di negeri orang sebagai TKI, alhamdulillah meskipun dengan gaji yang tak seberapa, saya masih bisa mbantu kenaikan devisa negara.

    MLM yang pertama dan terakhir yang saya jelaskan yaitu maaf sudah hilang dari ingatan saya.

    Salam,
    Bassa

  14. f Says :

    @ Bassa

    Kami bekerja secara team sejauh yang saya bisa. Selama itu bisa dilakukan, lakukan.

    jika si A memang benar-benar serius untuk mengembangkan jaringannya dan memang menghasilkan, kenapa tidak dibantu? contoh kasus yang anda berikan persis seperti informasi yang saya dapat dari upline saya tentang bagaimana jaringan K-Link indonesia dibuka oleh 2 orang leader malaysia. Dari informasi yang saya dapatkan dari upline saya, Jaringan indonesia yang aktif dan besar dibuka oleh dua orang leader Malaysia, dan beliau berkali - kali selama ber bulan - bulan pp Malaysia - Indonesia untuk melatih leader Indonesia. Setelah leader Indonesia mandiri, beliau sudah tidak pp Indonesia - Malaysia lagi. Tinggal komunikasi dan koordinasi saja.

    Adilkan?

    Contoh kedua memang menarik. Namun adakah kejadian Riil yang berjalan seperti ini? Kemungkinan terjadi untuk kejadian jaringan berkembang tanpa dibina ini sangat sangat kecil sekali. Dan meski terjadi pun, saya tetap harus bekerja untuk membangun grup ke 2 dan grup ke 3. jika kejadian ini hanya terjadi di satu grup, ngga ada duitnya mas. Anda pelajari dulu yang namanya Marketing Plan.

    Menurut saya anda luar biasa sekali. bisa menyimpulkan hal dari sesuatu yang sudah hilang dari ingatan anda/b>. Sebaiknya anda cek kembali kesimpulan anda. :)

    Salam Hangat,
    Fikri

  15. bassa Says :

    Dari kalimat2 anda diatas, akan banyak terjadi korban-korban dari MLM anda, coba bayangkan:
    1. Anda mengatakan “Kami bekerja secara team sejauh yang saya bisa. Selama itu bisa dilakukan, lakukan ” ==> Kasihan downline2 anda yang berada jauh dari anda, terpaksalah berusaha sendiri atau berhenti total. Sudah berapa uang yang si A keluarkan hanya untuk membeli produk luar negeri yang harganya selangit semata-mata untuk menggapai impian yang diciptakan (turn on) oleh upline dia dulu (anda). korban pun terjadi..
    2. Semua orang yang ikut jadi member MLM anda, sudah pasti serius karena impian yang anda ciptakan, tapi kalau anda hanya membantu orang yang serius saja atau menghasilkan saja lalu bagaimana dng downline anda yg lain, yg belum pandai menggaet orang belum bisa menghasilkan, kenapa ditinggalkan? wah kasihanlah dia nasibnya sama seperti si A. Korban lagi..
    3. Anda mengatakan “jika kejadian ini hanya terjadi di satu grup, ngga ada duitnya mas” ==> so maknanya sudah pasti anda akan tinggalkan si A dan B. Korban lagii…

    Ini baru beberapa gelintir orang saja, bayangkan kalau ada seratus orang macam ini atau seribu, jelas2 anda yang beruntung dan orang lain yang buntung.

    Sudah jelas kalau MLM itu tak bisa lari dari unsur syubhat, penipuan, kenaikan harga product yang tinggi dan tidak jelas kehalalnya.

    Saya bukan orang yang luar biasa bang, tapi biasa berusaha berjalan dijalan yang betul untuk meraih kesuksessan dunia dan akhirat buat saya pribadi, agama dan bangsaku (insyaAllah).

    Salam
    Bassa

  16. f Says :

    @ Bassa

    1. Saya Manusia. Saya memiliki keterbatasan. Makanya saya keluarkan statement itu. Namun kalau masalahnya hanya jarak, apa gunanya internet, telefon, kaset dan modul modul pelatihan K-System yang sudah tersebar di Indonesia?

    2. Tentu saja saya hanya membantu yang serius. Untuk apa membantu yang tidak serius? Buang - buang energi. lebih baik mereka tidak usah gabung ke grup saya. Cari saja grup lain yang mau membantu distributor yang tidak serius.

    Serius dan belum bisa berbeda. Jika masalahnya adalah tidak bisa namun mereka serius, saya insyaAllah siap membantu.

    3. Sebaiknya anda pahami dulu Marketing Plan K-Link sebelum mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar seperti ini. Akan saya bantu anda memahaminya di postingan saya nanti. Insya Allah. :)

    Bisa anda jelaskan secara spesifik maksud anda dengan “meraih kesuksessan dunia dan akhirat buat saya pribadi, agama dan bangsaku”? Bagaimana Caranya?

    Saya khawatir tentang semua yang anda katakan ini hanya berupa wacana tanpa tindakan nyata.

    Salam Hangat,
    Fikri

  17. Edy Says :

    Maaf pak,

    Saya emang anti MLM hehe, karena walaupun sistemnya katanya bagus, namun manusia yang menjalaninya hampir semuanya sama tuh kelakuannya…
    Tolong jangan bohongi hati nurani sendiri…..

    Lebih baik bekerja dengan halal dan diridhai, tidak dimaki-maki oleh orang lain, tidak merugikan, tidak menjerumuskan….

    Ingat hidup di dunia ini cuma sementara, dan Allah memberikan banyak jalan untuk menjadi kaya atau mendapatkan pasif income dengan cara yang baik pula tanpa perlu MLM ini…

    wassalam,
    Edy

  18. f Says :

    @ Edy

    Tidak masalah anda pro atau anti MLM. Hidup ini pilihan bukan? ;)
    Namun pernyataan anda bahwa semua manusia yang menjalaninya sama?

    Waw, saya perlu belajar banyak dari anda. :)
    Boleh saya tahu, sudah berapa distributor MLM yang mendatangi anda?
    sudah berapa training di MLM yang anda ikuti?
    berapa pertemuan yang anda hadiri?
    berapa leader MLM yang anda temui?

    saya rasa tidaklah bijak menggeneralisir sesuatu.

    Apa lagi jika anda tarik kesimpulan dari permukaannya saja.

    Anda katakan banyak jalan untuk menjadi kaya dan mendapatkan pasif income selain MLM, saya setuju sekali pak Edy. Sudikah anda membagikan ilmu bapak tentang apa yang sudah Pak Edy kerjakan untuk mendapatkan pasif income tersebut? Saya lihat di blog bapak ilmu bapak mengenai hal ini sangatlah tinggi dan sangat berharga untuk kami semua ketahui, dan mungkin bisa membawa inspirasi untuk kami?

    Salam Hangat,
    Fikri

  19. Borneo Says :

    Hanya ingin sumbang saran saja supaya persaudaraan kaum muslimin tetap terjaga dengan baik. Ketahuilah bahwa setiap perbedaan itu ada hikmahnya. Bisa jadi, kasus MLM ini masuk dalam konteks khilafiah. Toh terbukti tidak semua ulama Islam satu kata dalam mengharamkan bisnis MLM ini. Ada yang keras, ada yang lunak dengan syarat. Jadi karena (mungkin) konteksnya ijtihad maka saling menghargailah satu sama lainnya. Kita-kita ini orang-orang bertaqlid sudah sepatutnya lebih berhati-hati menyikapi setiap permasalahan umat. Dan tetap husnuzhan lah terhadap saudara seiman kita.

    Hendaknya saudara Bassa bisa lebih arif menimbang. Cobalah luangkan waktu dan datang ke management K-Link dan beri kesempatan pada mereka untuk menjelaskan tentang maksud-maksud yang terkandung di dalam marketing plannya. Karena kita mungkin selalu berasumsi bahwa komisi itu diperoleh dari downline. Padahal boleh jadi perusahaan tidak memandangnya demikian. Perusahaan bisa mengatakan bahwa uang yang masuk ke kas perusahaan adalah MUTLAK uang perusahaan, bukan uang upline ataupun downline. Jadi, jika itu mutlak milik perusahaan maka dengan cara apapun uang itu dibagikan bukan lagi urusan kita. Tapi ingat, perusahaan juga mungkin punya cara dalam membagikannya secara proporsional. Dengan cara apa? Ya terserah merekalah namanya juga membagikan. Menurut saya sih, kayaknya kalau membagi secara penilaian subyektif akan sangat sulit karena sebagian para members mungkin tinggalnya di negeri antah berantah. Lalu, mungkin perusahaan melakukan percepatan yaitu dengan cara yang paling efektif dalam menilai kinerja para membersnya, adalah dari omset bulanannya masing-masing. Dan sudah pasti dalam dunia kerja apapun setiap penilaian kinerja ada target pencapaian minimalnya.

    Target di dalam bisnis konvensionalpun selalu ada dan lumrah dilakukan apalagi diperusahaan penjualan langsung seperti K-Link. Saya sendiri bekerja di perusahaan Telekomunikasi (sudah pasti bukan MLM), performance saya dinilai secara bertahap yaitu dilakukan pada Quarter 1 dan Quarter 2. Target dibuat diawal, boss saya dari LN datang khusus ke Indonesia untuk membahas target ini lalu kita komitmen dan ditandatangai kesepakatannya, dan saya harus mengikuti target tersebut setelah itu. Tapi bagi saya itu sama sekali bukan paksaan atau intimidasi. Begitulah mungkin di dalam dunia usaha untuk memotivasi karyawannya agar produktivitasnya meningkat. Di MLM yang jelas-jelas usaha penjualan produk, yang namanya target sudah pasti selalu ada. K-Link menetapkan target personal setiap bulannya boleh jadi itu bukan dalam rangka mengeksploitasi para members. Tapi demikianlah usaha tersebut mereka diciptakan agar terjadi kesinambungan keuntungan antara pengusaha dan distributor, jadi cobalah bertabayun dengan pihak managament kalau memang kita ingin mendapatkan penilaian yang adil dan benar. Jangan menilai sepihak karena toh sekalipun sumber rujukan kita sama al-Qur’an dan al-Hadits masing-masing orang bisa punya perspektif berbeda karena setiap orang punya background berlainan dan kita tidak hidup di zaman Nabi SAW, jadi faktor kesalahan interpretasi memungkinkan selalu ada. Hilangkan dulu asumsi-asumsi pribadi dan lihatlah dari berbagai sisi. Sisi para members, sisi pengusaha, sisi pemerintah dan lain-lain. Karena fatwa halal/haram sesungguhnya bukan milik segolongan umat tapi mesti wakil dari umat Islam itu sendiri yang dilegitimasi secara syah oleh negara. Demi kepentingan umat dan agama saya kira hal ini bukanlah pekerjaan yang berat, bukan?.

    Selain dari itu jika sudah tercapai apa yang dicari maka eskalasikan ke MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan presentasikan apa yang saudara Bassa peroleh dilapangan, hentikan berpolemik ria di internet karena itu tidak efektif bahkan cenderung menimbulkan perpecahan. Jika memang jelas keharamannya tunjukkan dengan jelas poin-poinnya, sebaliknya maka berjiwa besarlah untuk menerima konsep network marketing yang merambah dunia dewasa ini. Karena kalau kita mau membuka diri kenapa hanya MLM saja yang disoroti halal dan haramnya toh di dunia internet sana banyak bisnis-bisnis sejenis. Ada Viral Marketing, ada Affiliate Program, ada Insurance, ada Survey Program dan lain-lain yang teknik markettingnya sama/mirip. Atau bahkan mungkin saudara Bassa sendiri pernah tanpa sadar melemparkan sebuah link khusus di dalam email atau website nya agar diklik para readers. Dari sana kan kita bisa dapat komisi juga … who knows. Inilah zaman di mana kita tinggal, banyak hal baru dan kita mesti bijak dalam menilai.

    Dan untuk saudara Fikri sendiri, hendaknya mau meluangkan waktu juga untuk membaca literatur-literatus keIslaman sehingga apa yang dimaksud saudara-saudara kita, seperti saudara Bassa itu, adalah sebuah upaya perbaikan yang positif. Dan kita tidak terjebak di dalam mengejar cita-cita duniawi karena keyakinan yang besar bahwa hal itu baik dalam pandangan subyektif.

    Dan khusus untuk orang-orang seperti saya (pihak ketiga), sebaiknya diam kalau tidak mengerti permasalahan. Jangan memancing di air keruh. Bantulah saudara-saudara kita dengan beberapa referensi yang valid untuk dipertimbangkan atau paling tidak peringatkan mereka agar tidak terlibat percekcokan yang tidak berujung. Saya kira forum-forum seperti ini akan lebih banyak faedahnya dari pada mudharatnya jika kita sama-sama mengendalikan diri dengan baik. Wallahu’alam.

    Akhirulkalam, maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan yang saya perbuat.

    Salam,
    Borneo

  20. f Says :

    @Borneo

    Sebuah komentar yang menarik dan membangun. Terimakasih untuk komentar dan sarannya. Worth to try. :)

  21. edwin Says :

    salam kenal dari saya pak fikri.., saya salut dengan anda.., o iya saya juga sangat tertarik dengan bisnis k-link yang anda tekuni.., saya tinggal di sumatera selatan tepatnya dikabupaten lahat.., pertanyaan saya apakah bisnis ini sudah ada di wilayah sumsel.. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih..

  22. f Says :

    @edwin

    Salam Kenal juga Pak Edwin. Untuk stockist di wilayah Sumatra Selatan sendiri ada dua di Palembang.

    IDSN43 Ulung Wijaya :
    Jl. Petanang 1101, RT 16/RW 04, Kel.20 lilir, Palembang Sumsel.
    0711.320336

    IDSN117 Annisa Permatasari :
    Jl. A. Yani Blok G No 23, Komp Nigata 16 Ulu, Palembang Sumsel.
    0711.512539

    Untuk di kabupaten Lahat sendiri Pak Edwin bisa menghubungi stockist dimana mobile stockist terdekat.

    Boleh saya tahu tertarik dari segi mana pak? Agar saya bisa memberikan bapak informasi tambahan mengenai hal tersebut. :)

Leave a Reply