Saya tergerak untuk membuat postingan ini karena sebuah comment. terima kasih untuk Rekan Bassa atas commentnya.
🙂

Bassa

Assalamu’alaikum,

Pada awalnya memang kita bersemangat untuk mencari downline dan merasa bahwa kita telah bekerja keras dan memang teraa puas sekali jika mendapatkan downline seakan akan keuntungan yang kita peroleh adalah dari hasil keringat sendiri, ini memang saya akui benar tetapi coba tengok secara jujur bahkan dalam hati anda yang paling jujur, adakah anda punya pikiran seperti ini “suatu saat nanti disaat saya sudah tua atau sudah malas untuk bekerja di kantor atau malas untuk bekerja di pt dll, saya masih dapat menerima uang setiap hari meskipun hanya duduk dan nonton tv dirumah dan nggak perlu takut untuk nganggur”
Nah jika ada pemikiran seperti ini, anda mesti berhati-hati akan bahaya syubhat.
Adakah anda punya ide2 agar cara menjalankan MLM aman darri syubhat?

Wassalamu’alaikum,
bassa

Oke, mari kita analisis baik baik.

Pertama, masalah syubhat :

“Syubhat secara bahasa mempunyai makna perkara yang samar-samar atau kabur. Ia digunakan ketika ada sesuatu yang sebenarnya haram dianggap halal, ketika ada kebenaran dianggap sebagai kebatilan. Dr. Ahmad Farid dalam Tazkiyatun Nufus menyebutkan bahwa syubhat adalah kesimpulan yang salah yang diakibatkan oleh keracunan hati dan kesalahan cara berfikir.”

sumber : http://colours.of.life.peperonity.com/go/sites/mview/colours.of.life/14088025

sepertinya yang dimaksudkan oleh rekan Bassa disini adalah usaha MLM tergolong ke dalam jenis usaha yang syubhat. Saya tidak menolak ataupun setuju terhadap opini ini. mengapa? karena sepemahaman saya tidak semua bisnis MLM halal. maknanya, ada bisnis MLM yang halal, ada pula yang tidak halal.

adapun kualifikasi MLM halal adalah seperti berikut :

Pendapat Ust. Zaharuddin

1. Produk MLM ini mestilah dibeli dengan tujuan yang sebenarnya
2. Produknya bukan emas dan perak yang boleh dijual beli secara tangguh
3. Komisyen yang diberikan kepada ahli untuk setiap penjual dan ahli bawahannya mestilah jelas. Tiada komisyen tanpa usaha, ini bermakna orang atas hanya berhak mendapat komisyen dari ahli bawahan yang dibantunya sahaja.
4. Keuntungan dan komisyen bukan berdasarkan ‘kepala’ atau ahli yang ditaja,
5. Tidak diwajibkan bagi si ahli menjual jumlah tertentu bagi memperolehi komsiyen dari orang bawahannya.
6. Setiap ‘upline’ atau orang di sebelah atas mestilah menaruh usaha atas jualan orang bawahannya,
7. Tidak menggunakan skim piramid iaitu skim siapa masuk dulu akan untung selamanya.
8. Mempersembahkan system komisyen dan bonus yang telus dan boleh difahami
9. Menstruktur plan pemasaran di antara ahli dan orang bawahannya secara musyarakah

* Materi ini saya dapat dari upline saya yang juga seorang pembicara produk di K-Link. Beliau mendapatkan materi ini dari Dr. Zaid, seorang dosen dengan hukum islam dari Universitas Malaysia Antarabangsa saat beliau mengisi acara product talk saat pembukaan HQ K-Link di Malaysia.

Dari materi diatas dapat kita pahami bahwa MLM pun ada yang halal ada yang haram ada pula yang syubhat. Sama saja seperti perdagangan konvensional. perdagangan konvensional pun ada yang halal ada yang haram pula bukan? sebagai contoh, taruhlah kita berdagang. berdagang merupakan kegiatan yang halal, tetapi apabila yang diperdagangkan adalah merupakan barang yang haram, kita ambil contoh berdagang ganja, maka hukum berdagangnya pun sudah pasti haram. Jadi untuk masalah apakah MLM itu syubhat, haram ataupun tidak, silahkan di analisis terlebih dahulu. apakah Usaha MLM tersebut memenuhi kualifikasi hukum syariat atau tidak. Sepemahaman saya, bisnis MLM K-Link yang saya jalani memenuhi kualifikasi di atas. 🙂

Kedua, ‘adakah anda punya pikiran seperti ini “suatu saat nanti disaat saya sudah tua atau sudah malas untuk bekerja di kantor atau malas untuk bekerja di pt dll, saya masih dapat menerima uang setiap hari meskipun hanya duduk dan nonton tv dirumah dan nggak perlu takut untuk nganggur”’

Hmm.. yang saya simpulkan dari comment diatas adalah : Tidak adil jika tidak bekerja, tetapi uang masuk ke kantung dengan derasnya.

mari kita analisis lagi : untuk sampai ke taraf “ongkang – ongkang kaki pun duit masuk” ini tidak mudah. Di K-link, perlu membangun sistem yang kokoh terlebih dahulu untuk mencapai taraf seperti yang rekan Bassa maksud. dan membangun sistem tersebut diperlukan kerja keras dan waktu di awal pembangunan sistem + jaringan. sama ada seperti ilustrasi berikut ini :
seseorang, katakanlah A, sedang membangun sebuah perusahaan. A membutuhkan 10 tahun untuk membangun sistem kerja perusahaannya, dan memastikan semuanya dapat berjalan lancar dan stabil. setelah 10 tahun membangun perusahaannya, A memutuskan untuk pensiun dari perusahaannya. akhirnya A pun pensiun. A menyerahkan posisi direktur perusahaan kepada B, orang kepercayaannya. A pensiun dengan memegang 35 % saham dari perusahaan yang dibangunnya. Setiap tahun, A mendapatkan sejumlah uang dari deviden 35 % saham perusahaan yang dipegangnya. Tanpa perlu bekerja, A mendapatkan uang mengalir masuk ke rekeningnya, meskipun A hanya duduk dan menonton TV di rumah.



pertanyaan saya adalah, adilkah? 🙂

yang kami lakukan di K-Link pun kurang lebih sama :

Join –> Distribusikan produk –> Sponsoring ( rekrut ) –> Membimbing Downline + Menginstall Sistemnya –> Penghasilan

Setelah sistem di jaringan berjalan dengan baik –> Tidak bekerja pun uang tetap mengalir ( Pensiun )

Perlu pahami baik – baik bahwa membimbing, menginstall sistem dan memastikan sistem berjalan lancar bukanlah sebuah pekerjaan yang ‘bisa dilakukan dengan tidak serius’.

🙂

Adakah yang salah dengan sistem ini?

Silahkan memberikan opini anda.

Salam Hangat,
Fikri